shopee

PENYIDIK SAT RESKRIM POLRES BOVEN DIGOEL SERAHKAN TERSANGKA & BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK.

Polres Boven Digoel, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boven Digoel Pada hari Rabu tanggal 25/09/24 sekitar Pukul , bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, melaksanakan Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tindak Pidana “Persetubuhan terhadap anak” 


berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 97/ V/ 2024 / SPKT / POLRES BOVEN DIGOEL / POLDA PAPUA, Tanggal  10 Mei 2024. dan Surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B- 1484 /R.1.15.3/Eoh.1/ 09/2024 tanggal 19 September 2024 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Tersangka "YB" dinyatakan sudah lengkap (P21).


Tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan anak Pasal 81 ayat (1) Jo 7D undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Tersangka " YB" yang beralamatkan dari Kampung Mariam Distrik mandobo Kab. Boven Digoel harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Korban berinisial "ANM" seorang pelajar.


Penyidik menyerahkan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah baju lengan pendek warna putih garis Lis hitam 1 (satu) buah celana pendek Levis warna biru muda.


Kasat Reskrim AKP FEBRY H. SAMOSIR S.I.K.,M.H.,M.Si dalam hal ini menerangkan kronologi kejadian singkat bahwa pada Tahun 2023 sekitar 22.00 Wit,saat anak Korban sdri. "ANM" sedang duduk di depan rumah, tidak lama kemudian tersangka "YB" dalam keadaan mabuk datang menghampiri anak korban dan kemudian memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak namun tersangka tetap memaksa korban sambil mengancam dengan parang karna takut korban pun hanya diam saja, kemudian tersangka membuka celana korban dan mendorong korban hingga tertidur di lantai kemudian tersangka tidur di atas tubuh korban dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak korban mengancam anak korban.