Polres Mappi tangani kasus pemerasan dengan kekerasan di pasar baru Kepi
Mappi - JDK 29 Tahun pelaku pemerasan dengan kekerasan di Pasar Baru Kepi dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Mappi setelah mengambil Hand Phone milik korban IP, 14 Tahun, Kamis (18/07).
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP - B / 97 / VII / 2024 / Res. Mappi / Papua. Tanggal 11 Juli 2024 Yang di laporkan oleh korban setelah kejadian pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku JDK.
"Mendapatkan laporan terkait kasus pemerasaan dengan kekerasa tim opsnal kami bergerak dan menangkap pelaku tidak jauh dari tempat kejadian yang saat itu sedang pesta miras bersama rekan-rekannya." pungkasnya.
Lajut kapolres mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 21.00 wit saat korban berada di areal Kompleks Pasar Baru Kepi didatangi oleh pelaku untuk meminjam hand phone korban tetapi korban menolak, pelakupun memaksa dan merampas Hand phone dari saku korban setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
{ads}
"Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Hand phone dengan dalil ingin meminjam tetapi korban menolak sehingga pelaku mengancam dan merapas hand phone milik korban di dalam saku celana korban." ungkap Yustinus.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku JDK merupakan resedivis kasus kepemilikan senjata tajam dan melawan petugas saat hendak diamankan sesaat setelah melakukan kasus pemalakan padahan tahun lalu.
"Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku dimana pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku sudah kembali melakukan aksi premanisme kepada para pedagang dan warga di sekitaran Kompleks Pasar Baru Kepi." terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku saat ini dalam penanganan Penyidik Sat Reskrim Polres Mappi untuk melengkapi berkas perkara guna proses lanjut.